SUKU TOLAKI
Suku Tolaki adalah salah satu suku yang ada di Sulawesi Tenggara. Mendiami daerah yang berada di sekitar kabupaten Kendari dan Konawe. Suku Tolaki berasal dari kerajaan Konawe. masyarakat Tolaki umumnya merupakan masyarakat nomaden yang handal, hidup dari hasil berburu dan meramu yang di laksanakan secara gotong-royong. Hal ini ditandai dengan bukti sejarah dalam bentuk kebudayaan memakan sagu (sinonggi/papeda), yang hingga kini belum dibudidayakan atau dengan kata lain masih diperoleh asli dari alam. Raja Konawe yang terkenal adalah Haluoleo (delapan hari). Masyarakat Kendari percaya bahwa garis keturunan mereka berasal dari daerah Yunani Selatan yang sudah berasimilasi dengan penduduk setempat, walaupun sampai saat ini belum ada penelitian atau penelusuran ilmiah tentang hal tersebut. Karena masyarakat tolaki hidup berladang dan bersawah, maka ketergantungan terhadap air sangat penting untuk kelangsungan pertanian mereka. untunglah mereka memiliki sungai terbesar dan terpanjang di provinsi ini. Sungai ini dinamai sungai Konawe. yang membelah daerah ini dari barat ke selatan menuju Selat Kendari.
Upacara pernikahan
Sebelum dilakukan perkawinan, tahapan-tahapan yang perlu dilalui adalah sebagai berikut:
1. Metiro ( Rencana Pengajuan Lamaran )
Sebelum memasuki pengajuan lamaran ada proses yang harus dilalui, salah satunya adalah Metiro. Metiro adalah mencari informasi tentang gadis yang akan menjadi bakal calon mantu, dengan cara sebagai berikut:
a. Orang tua pria langsung mengutus seseorang secara rahasia ke rumah orang tua perempuan yang akan dijadikan sasaran dengan memperhatikan posisi yang tepat (Papasa dan Wowai meambo) terutama anak gadis yang menjadi idaman. Bila posisi atau wowai yang diharapkan sudah sesuai maka ada tindakan utusan pihak laki-laki melamar secara rahasia dengan Monggolupe, artinya meninggalkan alat rias remaja putri secara rahasia, bila dalam waktu 4 kali 24 jam tidak kembali sinyal tersebut menandakan lamaran rahasia diterima dan dapat dilanjutkan proses pelamaran terbuka. Tetapi bilamana ditolak, maka segera pula pengembalian seperangkat alat rias remaja putri kealamatnya dalam dalam waktu 1 kali 24 jam dilakukan oleh pihak keluarga si gadis.
- Dengan Mondutudu artinya mencoba mengajukan lamaran terbatas dengan menggunakan Kalo dan satu bungkus sirih segar Ikatan pembungkusnya hanya 1 kali dan 1 lembar kain sarung sebagai pengikatnya. Setelah 8 kali 24 jam tidak kembali, maka dapat mengajukan lamaran terbuka, dan bila tidak diterima dalam waktu 1 kali 24 jam harus dikembalikan satu bungkus sirih dan satu lembar kain sarung serta ditambahkan satu lembar sarung sebagai imbalan penolakannya. Maknanya adalah untuk menjaga rasa malu orang tua laki-laki agar hubungan kekeluargaan tetap harmonis dan atas wujud ucapan terima kasih orang tua perempuan atas perhatian kepada puterinya.
2. Tahap pengajuan lamaran
Dalam melakukan lamaran, maka yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Tahap persiapan
Orang tua laki-laki menghubungi atau mengundang juru bicara (Tolea Pabitara) untuk mempersiapkan pelaksanaan pengajuan lamaran dan menanyakan perlengkapan adat apa saja yang harus dipersiapkan orang tua laki-laki. Perlengkapan yang perlu dipersiapkan adalah: juru bicara pihak laki-laki yang terampil, Kalo sesuai status adat pihak perempuan, wadahnya, satu biji pinang hijau/oranye, daun sirih segar tulangnya bertemu ditengah-tengah kiri kanan satu lembar, tempat sirih, pinang, kapur/gambir dan rokok. Selanjutnya pihak orang tua laki-laki mengutus wakilnya untuk membicarakan waktu kedatangan pihak keluarga laki-laki untuk melamar.
b. Tahap pelaksanaan
Proses pengajuan lamaran pihak laki-laki harus memahami status adat pihak perempuan yang akan dilamar. Hal ini diperlukan agar dapat dengan mudah menentukan mas kawin. Dalam melakukan pelamaran, maka pembicara dari pihak pria terlebih dahulu menoleh kekiri dan kekanan sebagai ungkapan memohon izin untuk memulai acara peminangan dan dijawab juru bicara perempuan atau penghulu segera dimulai saja. Selanjutnya pembicara memindahkan Kalonya dari samping kanan kedepan berhadap-hadapan dengan Tolea dan bergeser kehadapan Puutabo atau kepala pemerintahan setempat untuk memohon izin memulai acara pelamaran. Setelah hal itu dilakukan, maka selanjutnya pembicara dari pihak pria berbicara dengan untaian kata-kata yang halus dan spesifik untuk menjelaskan maksud kehadiran pihak pria secara formal. Pembicara dari pihak perempuan mendengarkan dengan seksama kalimat demi kalimat yang dituturkan pembicara pehak pria dan membalasnya dengan bahasa yang halus pula diiringi ungkapan yang isinya dapat diterima pengaju lamaran tersebut.
Setelah diterima, maka selanjutnya menanyakan berapa beban adat yang akan dipikul serta ongkos pesta perkawinan.
3. Tahap Pertunangan
Pada dasarnya pertunangan berlaku sejak lamaran diterima. Pertunangan dilakukan jika perempuan yang dilamar belum cukup umur untuk melakukan perkawinan sehingga harus menunggu sampai dewasa. Atau pihak pria atau calon suami perlu melakukan proses pembelajaran untuk memberikan nafkah kepada sang istri kelak, sehingga dia terlebih dahulu harus mengabdi kepada orang tua perempuan.
4. Proses Pernikahan
a. Malam Khataman Al-Quran
Malam sebelum akad nikah,digelar Malam Khataman Al-Quran. Mempelai wanita diwajibkan menyelesaikan khatam al-Quran. Tentunya ketika upacara ini digelar, tidak keseluruhan dibaca, mengingat waktu yang terbatas. Dipandu oleh pemuka agama dan adat, bacaan dimulai dari QS Adh-dhuha, hingga Al-Fatihah dan Al-Baqarah ayat 1-7.
b. Mombesara
sebelum akad nikah, diselenggarakan upacara Mombesara, yang artinya adalah peminangan. Perwakilan dari keluarga laki-laki bertindak sebagai juru bicara (Pabitara), berhadapan dengan perwakilan keluarga pihak wanita (Tolea).
Pada upacara ini, seserahan, atau hadiah-hadiah dari pengantin laki-laki diserahkan kepada pihak keluarga wanita. Pengantin wanita tidak diperkenankan keluar dari kamarnya.
sebelum acara ini digelar, mempelai laki-laki harus dalam keadaan suci, sudah berwudhu.
c. Membaca hafalan surat-surat pendek dari Al-Quran.
Setelah upacara Mombesara selesai, akad nikah segera dilaksanakan. Namun sebelumnya, mempelai laki-laki mendapat ‘ujian’ dari penghulu. Yaitu membaca hafalan surat-surat pendek dari Al-Quran. Hal ini diperlukan, karena nantinya suami akan menjadi imam sholat bagi istri dan anak-anaknya, sekaligus imam dalam mengarungi kehidupan. Setelah mempelai laki-laki dinilai lulus ujian, akad nikah baru boleh dilaksanakan.
5. Tahap perkawinan (Mowindahako)
Mowindahako dapat diterjemahkan pesta perkawinan, setelah tiba hari yang telah disepakati, maka diantarlah pengantin laki-laki ketempat upacara perkawinan dengan usungan (Sinamba Ulu) atau kendaraan lain.
Rombongan pengantin laki-laki dalam memasuki ruang upacara utama, pintu pagar, pintu utama, pintu kamar tidur, pembuka kelambu dan mata pengantin perempuan masih tertutup. Untuk membuka hal-hal tersebut diatas, maka pihak laki-laki harus menebusnya sesuai dengan kesepakatan dengan masing-masing penjaga. Hal ini dimaksudkan agar memeriahkan acara perkawinan, serta sebagai symbol ketulusan dari pihak laki-laki.disaat upacara ini pula semua kesepakatan peminangan dipenuhi serta ditampilkan secara transparan didepan masing-masing juru bicara, Puutabo, pemerintah, serta para undangan.
Setelah hal-hal tersebut dilakukan, kemudian kedua mempelai duduk bersila dan siap mengikuti upacara adat Mowindahako. Acara ini dilakukan dengan cara juru bicara pihak laki-laki menyesuaikan duduknya dengan mengarahkan Kalonya kehadapan Puutobu atau pemerintah setempat dan maju maksimal 4 kali sampai berhadapan langsung dengan penerima Kalo sebagai permohonan izin untuk memulai upacara adat. Dalam prosesi ini, juru bicara pihak laki-laki mengucapkan salam kepada Puutobu atau pemerintah setempat serta menyampaikan maksud kehadiran yang kemudian dijawab oleh Puutobu atau pemerintah tersebut. Setelah itu penerima Kalo mengembalikan kepada juru bicara. Kemudian juru bicara laki-laki mohon diri untuk kembali ketempat semula dan berhadap-hadapan dengan juru bicara dari pihak perempuan.
Acara berikutnya juru bicara laki-laki mengarahkan kehadapan juru bicara perempuan dengan meletakkan Kalo untuk melanjutkan acara Mowindahako. Bersamaan itu pula di sebelah kanan juru bicara laki-laki disuguhkan salopa tempat sirih, pinang, rokok atau tembakau oleh masing-masing ibu yang ditugaskan untuk Mosoro niwule.
Setelah kedua petugas Mosoro niwule menyodorkan salopa maka juru bicara laki-laki membuka kesunyian dengan mengucapkan salam dan dijawab oleh yang mendengarkan.
Akhir acara atau penutup dilakukan Moheu osara atau pengukuhan adat. Makna dari acara ini adalah agar dalam melaksanakan tugasnya, juru bicara harus berlaku adil dan jujur serta sehat sepanjang hidupnya, bila sebaliknya akan terkena sanksinya dan mendoakan kedua rumpun keluarga mempelai agar hidup rukun, damai, bahagia, sehat, beriman, bertakwa kepada tuhan, dimurahkan rezekinya, melahirkan keturunan saleh, sehat, berilmu, dan beriman sampai akhir hayat. Kemudian dilanjutkan dengan saling menyuguhkan minuman sebagai pertanda upacara perkawinan telah selesai.
Setelah acara adat telah selesai, maka selanjutnya dilakukan akad nikah oleh petugas agama yang didahului penyerahan perwalian dari orang tua perempuan kepada imam (pemuka agama islam) yang akan menikahkan. Dan tahapan berikutnya adalah membawa pengantin laki-laki ke kamar pengantin perempuan untuk pembatalan wudhu. Dalam acara pembatalan wudhu, jempol kanan pengantin laki-laki ditempelkan diantara kedua kening atau dibawah tenggorokan pengantin perempuan.
Pada acara selanjutnya, kedua pengantin keluar kamar menuju kedua orang tua untuk melaksanakan Meanamotuo atau sembah sujud sebagai tanda syukur dan hormat kepada kedua orang tua yang telah melahirkan dan memelihara mereka. Setelah itu barulah dilakukan acara resepsi dan hiburan yang diisi dengan Santap Hidangan dan tarian lulo,
a. Hidangan Makanan Yang biasa Disajikan
Makanan yang biasa disajikan dalam proses resepsi pernikahan yaitu sama dengan resepsi pernikahan pada umumnya. Makanan yang biasa disajikan yaitu :
- Sate - Nasi Putih
- Rendang – Ayam Goreng
- Sup - Salad
- Acar
- Buah-buahan dll.
pada zaman dulu tarian ini dilakukan pada upacara-upacara adat seperti pernikahan, pesta panen raya dan upacara pelantikan raja, yang diiringi oleh alat musik pukul yaitu gong. Tarian ini dilakukan oleh pria, dan yang terpenting dari semua itu adalah arti dari tarian Lulo sendiri, yang mencerminkan bahwa masyarakat Tolaki adalah masyarakat yang cinta damai dan mengutamakan persahabatan dan persatuan dalam menjalani kehidupannya.
6. Menari bersama, atau Tari Lulo.
Setalah pernikahan sudah selesaih biasanya akan dilakukan menari bersama, atau Tari Lulo. Bergandengan tangan dan dilakukan secara massal, gerakannya pun memutar. Adapun makna tarian “lulo” adalah persahabatan, yang biasa ditujukan kepada muda-mudi suku Tolaki sebagai ajang perkenalan, mencari jodoh, dan mempererat tali persaudaraan. Tarian ini dilakukan dengan posisi saling bergandengan tangan dan membentuk sebuah lingkaran. Peserta tarian ini tidak dibatasi oleh usia maupun golongan, siapa saja boleh turut serta dalam tarian lulo, kaya miskin, tua, muda boleh bahkan jika anda bukan suku Tolaki atau dari negara lain bisa bergabung dalam tarian ini, yang penting adalah bisa mengikuti gerakan tarian ini. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah posisi tangan saat bergandengan tangan, untuk pria posisi telapak tangan di bawah menopang tangan wanita. Posisi tangan ini merupakan simbolisasi dari kedudukan, peran, etika pria dan wanita dalam kehidupan.
Yang terpenting dari semua itu adalah arti dari tarian Lulo sendiri, yang mencerminkan bahwa masyarakat Tolaki adalah masyarakat yang cinta damai dan mengutamakan persahabatan dan persatuan dalam menjalani kehidupannya.
Demikianlah keterangan tentang prosesi pernikahan adat suku tolaki, semoga keterangan tersebut diatas dapat bermanfaat bagi pihak yang peduli pada suku tolaki khususnya yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai prosesi pernikahan adat suku Tolaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar