Entri Populer

Minggu, 26 Februari 2012

KEWARGANEGARAN (NASIONALISME BANGSA INDONESIA)

KATA PENGANTAR

            Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah Kewarganegaraan ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Kewaganegaraan. Yang meliputi nilai tugas, nilai kelompok, nilai individu, dan nilai keaktifan.

            Pembuatan makalah ini menggunakan metode study pustaka, yaitu mengumpulkan dan mengkaji materi Kewarganegaraan dari berbagai referensi. Kami gunakan metode pengumpulan data ini, agar makalah yang kami susun dapat memberikan informasi yang akurat dan bisa dibuktikan.
            Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.

            Kami ucapkan terima kasih kepada Irma Irayanti,SH.MPd sebagai pengajar mata kuliah Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Tidak pula kepada rekan – rekan yang telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, baik bagi penulis maupun bagi para pembaca. Terima kasih.
                                                                                    Kendari, februari 2012


                                                                                                Penulis


DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I. Pendahuluan
A.    Latar belakang
B.     Rumusan masalah
C.     Tujuan makalah
D.    Manfaat makalah
BAB II. Pembahasan
1.      Pengertian Nasionalisme
2.      Nasionalisme Indonesia sebagai prasyarat
3.      Integrasi Nasionalisme
4.      Derivasi Konsep Nasionalisme Indonesia
5.      Paham Kebangsaan/Nasionalisme
6.      Integrasi dan Nasionalisme dan
7.      hubungannya dengan Otonomi Daerah (desentralisasi)
BAB III. Penutup
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Daftar pustaka


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbagai masalah yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran, terorisme dan lain sebagainya.Menimbulkan suatu ataupun banyak permasalahan.Salah satunya adalah rendahnya rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia.Memang itu tidak bisa dipungkiri, karena masyarakat lebih memilih untuk kelangsungan hidupnya dari pada memikirkan hal-hal seperti itu yang dianggapnya tidak penting. Padahal rasa nasionalisme itu sangat penting sekali bagi bangsa Indonesia untuk bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang aman dan damai, adil dan sejahtera.

Itu berbanding terbalik dengan situasi yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia di masa penjajahan Belanda.Bangsa Indonesia mencapai puncak kejayaan rasa nasionalime pada masa tersebut.Dimana pejuang-pejuang terdahulu kita bersatu dari sabang sampai merauke untuk membebaskan diri dari tirani.Yang mana itu bisa terwujud jika adanya rasa nasionalisme yang tinggi di masyarakat Indonesia.Dan telah terbukti kita bisa memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat juang yang tinggi.Tapi bagaiman dengan saat ini?Hal tersebut pun berpengaruh pada ketahanan nasional bangsa ini.Dapat kita lihat aksi bom-bom di Negara Indonesia ini seakan menjawab bahwa rendah sekali rasa nasionalisme kita hingga kita bisa-bisanya merusak bangsa dan Negara kita sendiri.

B.     Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini kiranya perlu dikemukakan adanya rumusan masalah agar nantinya dapat menjadi pedoman untuk mencapai sasaran.
Adapun rumusan masalah yang akan dikemukakan oleh penyusun adalah sebagai berikut:
masih adakah nasionalisme di Bumi Indonesia?

C.     Tujuan Makalah
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
  1. Secara teoritis, guna memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan.
  2. Untuk meningkatkan rasa nasionalisme yang semakin memudar

D.    Manfaat Makalah
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah mahasiswa mengetahui arti penting sebuah nasionalisme bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.


BAB 11
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Nasionalisme
Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah bentuk dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.

Menurut L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.

Nasionalisme Indonesia
adalah suatu gerakan kebangsaan yang timbul pada bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat.Sejak abad 19 dan abad 20 muncul benih-benih nasionalisme pada bangsa AsiaAfrika khususnya Indonesia.
Nasionalisme adalah paham yang menjunjung tinggi rasa kebangsaan.Atau singkat kata rasa cinta tanah air.


2.      Nasionalisme Indonesia sebagai Prasyarat
Nasionalisme Indonesia pernah mendapatkan pamor tinggi ketika mampu berperan efektif sebagai alat perjuangan melawan penjajahan. Nasionalisme Indonesia menjadi pembeda “kawan dan lawan”. Bahkan melalui para pemimpinnya mampu didayagunakan sebagai perekat elemen perjuangan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Pasca PD II kolonialisme runtuh, di satu sisi tumbuh subur negara merdeka lepas dari penjajahan, di sisi lain terjadi kristalisasi dunia dalam dua blok besar ideologi, Marxisme/Komunisme dan Kapitalisme Liberalisme. Nasionalisme meredup seolah hanya menjadi aliran pinggiran disetarakan dengan ikatan sosial perkerabatan dan ikatan sejenis lainnya. Runtuhnya Blok timur di tahun 1980-an yang merupakan simbol kemenangan kapilatisme/liberalisme melahirkan isu globalisasi, yaitu suatu pemikiran dan tindakan yang menekankan pada universalitas nilai-nilai budaya dan politik serta liberalisasi ekonomi atau berdasarkan mekanisme pasar bebas.
Pengaruh globalisasi yang makin menguat seolah mengukuhkan fakta bahwa nasionalisme “telah kehilangan elannya”. Hal tersebut menimbulkan efek bola salju berupa keleluasaan elemen strategis bangsa dalam merumuskan “platform politik-nya“. Sejak era reformasi, bursa kepartaian di Indonesia sebagian menawarkan platform politik yang “eksklusif dan sektarian”. Wajar manakala sebagian masyarakat mempertanyakan komitmennya terhadap NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Di sisi lain secara hipotetis akhir-akhir ini muncul kecenderungan bahwa pemahaman ideologi bangsa mengalami pendangkalan. Pancasila dan UUD 1945 bukan difungsikan sebagai formula pembebasan dari kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan, bukan pula sebagai keyakinan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, namun lebih mengemuka sebagai sarana menggalang massa dan merebut kekuasaan.
Spirit tersebut menciptakan kondisi antagonis karena politik berbasis ideologi sektarian dengan mudah beraliansi dengan kelompok nasionalis berkarakter hipokrit oportunis, gerakannya meluas, merambah ke berbagai jalur dan strata kekuasaan. Hal ini ikut mewarnai peran institusi negara yang harusnya sebagai ajang loyalitas dan partisipasi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara tanpa diskriminasi, direduksi untuk kepentingan jangka pendek, sebagian dibelokkan serta disisipi kepentingan eksklusif sektarian pemegang kekuasaan politik, bahkan diperas untuk memperkaya diri.
Kondisi tersebut merefleksikan bahwa pembentukan bangsa Indonesia adalah pekerjaan yang belum selesai. Negara bangsa yang relatif masih muda masih terus dipenuhi beban dan dinamika “primordial sentiment” konco-isme, dan sebagai “kuda tunggangan” sehingga makin berat untuk mencapai integrasi nasional. Untuk membangun negara bangsa, makin banyak dibutuhkan energi gerak integrasi masyarakat. Upaya persemaian dalam ikatan-ikatan kultural agar tumbuh menjadi ikatan yang lebih luas yang mendukung pemerintahan nasional makin sulit diwujudkan karena bagaikan tanaman yang kurang pupuk dan terserang hama. Ada beberapa alasan dan penjelasan dari kondisi dan tantangan tersebut.

3.      Integrasi Nasional
Persatuan dan kesatuan terasa begitu sangat indah. Dilihat dari kata-katanya saja kita bisa membayangkan kehidupan di dalamnya akan sangat penuh dengan kebahagian, ketenangan dan saling bersatu. Inilah yang selalu di dambakan dan diimpikan oleh masyarakat Indonesia sampai saat ini.
Integrasi nasional yang dimaksud disini adalah kesatuan dan persatuan negara. usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
 Melihat keadaan dan kondisi dari Indonesia dewasa ini, integrasi nasional tidak bisa diwujudkan dengan mudah atau seperti membalikkan telapak tangan, ini semua disebabkan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.
Di dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia sekarang ini, rasa persatuan dan kesatuan Indonesia bisa dikatakan tidak ada, kita lebih mementingkan kepentingan individu dari pada kepentingan bersama sebagai wujud bahwa kita negara yang benar-benar bersatu.
Contohnya bahwa persatuan dan kesatuan itu tidak ada dapat kita lihat di dalam masyarakat. Paratai-partai politik yang terdapat di Indonesia sangatlah banyak, partai-partai itu saling berebut untuk mendapatkan posisi yang paling tinggi dengan cara apapun, dari sini bisa memicu suatu perkelahian massa yang sangat banyak. Misalnya satu partai melaksanakan kampanye disuatu daerah, kemudian di daerah tersebut pendukung partai ini bisa dikatakan hanya sepertiga dari masyarakat di daerah itu, maka bila ada pendukung partai itu melakukan suatu kegiatan yang dipandang oleh masyarakat sangat tidak menyenangkan maka akan terjadi perkelahian massa yang akan menimbulkan korban.
Tidak hanya itu saja sifat kedaerahan yang kita anut juga sebenarnya adalah penyebab dari tidak terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa di dalam diri kita. Kita hanya selalu membanggakan daerah kita masing-masing, selalu hanya membela daerah kita apabila ada masalah, tapi apabila negara kita dalam masalah kita hanya bisa mengatakan bahwa itu urusan pemerintah, ini yang salah pada diri kita, urusan negara bukan hanya urusan pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia.
Masih berkembangnya paham ethosentris, yaitu paham yang menganggap budayanya adalah yang paling unggul dan merendahkan budaya yan lainnya.
Dari uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa nasionalisme yang baik, akan mewujudkan integrasi nasional yang baik pula, begitu juga sebaliknya.
Contoh-contoh pendorong integrasi nasional :

1.      Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
2.      Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
3.      Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
4.      Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
5.      Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
6.      Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian

4.      Devirasi Konsep Nasionalisme Indonesia
a. Negara-bangsaMenurut pasal 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Republik merupakan bentuk negara kesatuan Indonesia yaitu : suatu bentuk pemerintahan yang bersifat antithesis monarki dan kepala pemerintahan bukanseorang raja dan dengan system pemilihan umum untuk menduduki jabatan politiknya. Selain bentuk dan kedaulatan negara konsikusi UUD 1945 juga memuat ketentuan-ketentuantentang kelengkapan negara yang terdiri dari dasar lembaga legislatif, ksekutif dan yudikatif  pemerintah daerah. 
b. Warga negaraUUD 1945 menentukan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orangIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain disahkan dengan UU sebagai warga negara. Ada perbedaan konsepsi antar warga negara dan penduduk yaitu : bahwa penduduk adalah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Dasar Negara PancasilaSetelah Indonesia merdeka terjadi perdebatan serius tentang dasar negara Indonesia.Perdebatan ini terjadi tentang dasar negara antar kelompok Islam yang mengehndaki Islamsebagai dasar negara dan golongan nasionalis. Perbedatan akhirnya menghasilkan sebuahkompromi yakni BPUPKI, bersepakat menghasilkan sebuah mukadimah. Pada tanggal 22Juni 1945 kesepakatan ini ditandatangani sehingga dokumen tersebut dikenal dengan PiagamJakarta (Jakarta Charter) setelah kemerdekaan kesepakatan ini dipersoalkan bahwa orang-orang Kristen yang sebagian besar berada di wilayah Timur menyakatan tidak bersedia bergabung dengan RI kecuali jika beberapa unsur dalam Piagam Jakarta di hapuskanakhirnya dasar ideology dan konstitusi negara akhirnya kelompok Islam bersepakatmenghapuskan unsur-unsur Islam yang telah mereka rumuskan dalam Piagam Jakarta. Sejak 
 
diterimanya usul tersebut dan ditetapkan UUD 1945 sebagai UUD negara RI. Sejak peristiwaitu maka dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Pancasila dan kelimasilanya.

5.      Paham Kebangsaan/Nasionalisme
Munculnya nasionalisme pada masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh faktor dari dalam ( intern ) dan faktor dari luar ( ekstern ). Faktor intern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Timbulnya kembali golongan pertengahan, kaum terpelajar.
b.     Adanya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh seluruh     rakyat dalam berbagai bidang kehidupan
c.      Pengaruh golongan peranakan
d.      Adanya keinginan untuk melepaskan diri dari imperialisme
Faktor ekstern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Faham-faham modern dari Eropa ( liberalisme, humanisme, nasionalisme, dan komunisme )
b.     Gerakan pan-islamisme
c.      Pergerakan bangsa terjajah di Asia
d.      Kemenangan Rusia atas Jepang

Konsep Lain yang Berhubungan dengan Nasionalisme
          Beberapa konsep atau istilah yang memiliki kaitan atau berhubungan dengan nasionalisme antara lain sebagai berikut.
a.      Patriotisme
Patriotisme adalah sikap dan perilaku seseorang yang dilakukan dengan penuh semangat rela berkorban untuk kemerdekaan, kemajuan, kejayaan, dan kemakmuran bangsa. Seseorang yang memiliki sikap dan perilaku patriotik ditandai oleh adanya hal-hal sebagai berikut.
1)           Rasa cinta pada tanah air
2)         Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3)         Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
4)         Berjiwa pembaharu
5)         Tidak mudah menyerah
Konsep patriotik tidak selalu terjadi dalam lingkup bangsa dan negara, tetapi juga dalam lingkup sekolah dan desa atau kampung. Kita mungkin menemukan seorang siswa atau masyarakat berbuat sesuatu yang mempunyai arti sangat besar bagi sekolah atau bagi lingkungan desa atau kampung.
b.     Chauvinisme
Chauvinisme adalah rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkn bangsa lain. Contoh Chauvinisme seperti yang dikemukakan oleh Adolf Hitler dengan kalimat Deutschland Uber Alles in der Welt ( Jerman di atas segala-galanya dalam dunia ). Slogan ini kadang masih dipakai di Jerman unutk memberi semangat pada atlet dalam bertanding. Inggris juga punya slogan Right or Wrong is My County. Demikian pula Jepang yang menganggap bangsanya merupakan keturunan Dewa Matahari.
c.      Sukuisme
Sukuisme adalah suatu paham yang memandang bahwa suku bangsanya lebih baik dibandingkan dengan suku bangsa yang lain, atau rasa cinta yang berlebihan terhadap suku bangsa sendiri.

Rasa Kebangsaan
         
Rasa kebangsaan adalah salah satu bentuk rasa cinta yang melahirkan jiwa kebersamaan pemiliknya. Untuk satu tujuan yang sama, mereka membentuk lagu, bendera, dan lambang. Untuk lagu ditimpali dengan genderang yang berpengaruh dan trompet yang mendayu-dayu sehingga lahirlah berbagai rasa. Untuk bendera dan lambang dibuat bentuk serta warna yang menjadi cermin budaya bangsa sehingga menimbulkan pembelaan yang besar dari pemiliknya.
Dalam kebangsaan kita mengenal adanya ras, bahasa, agama, batas wilayah, budaya dan lain-lain. Tetapi ada pula negara dan bangsa yang terbentuk sendiri dari berbagai ras, bahasa, agama, serta budaya. Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia.
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, serta pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) di atas kepentingan pribadi atau  golongan.
Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan prilaku, paham, serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Ikatan niai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela negara, serta semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan longgar bahkan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai, dan saling menghormati perbedaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dahulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal dengan semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis.

Semangat Kebangsaan
          Pengertian semangat kebangsaan atau nasionalisme, merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan dapat dielakkan. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Semangat rela berkorban adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dalam mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi. Jiwa patriotik akan melekat pada diri seseorang, manakala orang tersebut tahu untuk apa mereka berkorban.

Paham Kebangsaan
          Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat serta masyarakat terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Uraian rinci tentang paham kebangsaan Indonesia sebagai berikut.
          Pertama, “atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada 17 Agustus !945, Bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia lahirlah sebuah bangsa yaitu “Bangsa Indonesia”, yang terdiri atas bermacam-macam suku, budaya, etnis, dan agama.
          Kedua, bagaimana mewujudkan masa depan bangsa ? Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia menuju suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Uraian tersebut adalah tujuan akhir bangsa Indonesia yaitu mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan masa depan bangsa Indonesia menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui program pembangunan nasional baik fisik maupun nonfisik.


6.      Integrasi dan Nasionalisme

Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetian tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan (Hans Kohn, 1984,11). Dirumuskan dalam konteks Indonesia, maka Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi setiap warganegra harus diserahkan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kesetiaan tertinggi
merupakan proses dialektika dari ikatan primordial ke dalam ikatan berdasarkan identitas bersama yang lebih luas. Hal tersebut dimulai ketika berbagai komunitas primordial mengintegrasikan dirinya dan membentuk identitas baru sebagai sebuah bangsa (integrasi nasional). Identitas baru bersama yang lebih luas merefleksikan adanya jati diri bangsa yang dalam bentuk konkrit dapat diketahui dari bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan (identitas nasional). Jati diri dan identitas NKRI tersebut saat ini telah dirumuskan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. (Konsideran UU.No.24 Tahun 2009). Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Konsideran UU.No.24 Tahun 2009).
Kokoh dan kuatnya Nasionalisme Indonesia tidak hanya membutuhkan integrasi nasional dan identitas nasional, juga membutuhkan apa yang dinamakan integrasi teritorial. Integrasi teritorial adalah terbentuknya kesatuan administrasi kewilayahan yang berperan untuk melaksanakan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan nasional. Kehendak rakyat identik dengan tujuan nasional tercermin dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Semuanya merupakan prasyarat terwujudnya integrasi nasional. Oleh karena itu, integrasi nasional menjadi utuh manakala tercapai integrasi teritorial dan di dalam masyarakat terdapat proses pergeseran loyalitas ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih luas melampaui batas etnis, agama, suku bangsa, budaya, bahasa dan “primordial sentiment” lainnya.

7.      Hubungannya dengan Otonomi Daerah (desentralisasi)
Kekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi) nasional agaknya berangkat darikondisi di tanah air dewasa ini yang dapat digambarkan sebagai penuh konflik danpertikaian. Gelombang reformasi telah menimbulkan berbagai kecederungan danrealitas baru, seperti dihujat dan dibongkarnya format politik Orde Baru, munculnyaaliansi ideologi dan politik yang ditandai dengan menjamurnya partai politik baru,lahirnya tuntutan daerah di luar Jawa agar mendapatkan otonomi yang lebih luasatau merdeka sendiri, serta terjadinya konflik dan benturan antara etnik dengansegala permasalahannya. Saat negeri ini belum bisa mengatasi krisis nasional yangmasih berlangsung, terutama krisis ekonomi, fenomena politik dewasa ini telahbenar-benar meningkatkan derajat kekhawatiran atas kukuhnya integrasi nasionalkita.Membangundan mempertahankan integrasi nasional adalah agenda yang belumterselesaikan. Untuk melakukannya diperlukan konsistensi, kesungguhan, dansekaligus kesabaran. Agar upaya pembinaan itu efektif dan berhasil, diperlukanpula tatanan, perangkat dan kebijakan yang tepat. Framework yang hendak kitabangun dalam upoaya memperkukuh integrasi nasional paling tidak menyangkutlima faktor penting.Pertama, membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran, dankehendak untuk bersatu. Perjalanan panjang bangsa Indonesia untuk menyatukandirinya, sebutlah mulai Kebangkitan Nasional 1908, Sumaph Pemuda 1928,Proklamasi Kemerdekaan 1945, dan rangkaian upaya menumpas pemberontakandan saparatisme, harus terus dilahirkan dalam hati sanubari dan alam pikiranbangsa Indonesia.Kedua, menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangunkonsensus. Kompromi dan kesepakatan adalah jiwa musyawarah dansesungguhnya juga demokrasi. Iklim dan budaya yang demikian itu, bagi Indonesiayang amat majemuk, sangat diperlukan. Tentunya, penghormatan dan pengakuankepada mayoritas dibutuhkan, tetapi sebaliknya perlindungan terhadap minoritastidak boleh diabaikan. Yang kita tuju adalah harmoni dan hubungan simetris, danbukan hegemoni. Karena itu, premis yang mengatakan
“The minority has its say,the majority has its way” 
harus kita pahami secara arif dan kontekstual.Ketiga, membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan pada nilai dan normayang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa. Menyuburkan integrasinasional tidak hanya dilakukan secara struktural tetapi juga kultural. Pranata itukelak harus mampu membangun mekanisme peleraian konflikk (conflictmanagement) guna mencegah kecenderungan langkah-langkah yang represif untuk
menyelesaikan konflik.Keempat, merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalamsegala aspek kehidupan dan pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilansemua pihak, semua wilayah. Kebijakan otonomi daerah, desentralisasi,keseimbangan pusat daerah, hubungan simetris mayoritas-minoritas, perlindungankaum minorotas, permberdayaan putra daerah, dan lain-lain pengaturan yangsejenis amat diperlukan. Disisi lain undang-undang dan perangkat regulasi lain yanglebih tegas agar gerakan sparatisme, perlawanan terhadap ideologi negara, dankejahatan yang berbau SARA tidak berkembang dengan luluasa, harus dapat kitarumuskan dengan jelas.Kelima, upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukankepemimpinan yang arif dan efektif. Setiap pemimpin di negeri ini, baik formalmaupun informal, harus memilikim kepekaan dan kepedulian tinggi serta upayasungguh-sungguh untuk terus membina dan memantapkan integrasi nasional.Kesalahan yang lazim terjadi, kita sering berbicara tentang kondisi objektif darikurang kukuhnya integrasi nasional di negeri ini, serta setelah itu “bermimpi”tentang kondisi yang kita tuju
(end state)
 tetapi kita kurang tertarik untukmembicarakan prose dan kerja keras yang harus kita lakukan. Kepemimpinan yangefektif di semua ini akhirnya merupakan faktor penentu yang bisa menciptakaniklim dan langkah bersama untuk mengukuhkan integrasi nasional.
Globalisasi dengan arus informasi yang semakin mengglobal telah membawa “angin segar” bagi konsumerisme untuk tumbuh subur pada masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Tingkat konsumsi menjadi meningkat dan kemampuan produksi (produktifitas) semakin menurun. Di lain pihak, pasar bebas yang menjadi salah satu perwujudan globalisasi akan menuntut manusia yang kreatif, mampu berkreasi atau singkatnya disebut manusia produktif. Disinilah terjadi tension, dimana masyarakat Indonesia menjadi semakin tidak mampu memenuhi tuntutan zaman karena sudah “teracuni” konsumerisme sehingga hanya ahli dalam mengkonsumsi.Bukti nyata dari keadaan ini adalah perbandingan persentasi penemu dan peneliti di Indonesia yang sangat kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Produktifitas yang semakin menurun tersebut merupakan sebuah ancaman bagi negara kita dan apabila tidak segera diatasi akan mengakibatkan negara kesatuan ini semakin terpuruk dalam “lingkaran setan” yang tidak ada habisnya.
     Dengan memudarnya nasinalisme, yang terutama disebabkan oleh begitu tingginya ketidak-adilan; korupsi yang merajalela dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak diselesaikan secara tuntas lewat jalur hukum dan lain-lain maka musuh bangsa yang paling utama sekarang adalah bukan penjajah, bukan sikap ekspansif atau sikap agresor Negara tetangga, melainkan birokrasi yang korup, ketidak-adilan dan/atau ketidakmerataan ekonomi dan politik, kemiskinan, kekuasaan yang sewenang-wenang dan sebagainya.
     Pemberantasan korupsi yang hanya retorika belaka, pelanggran HAM yang tidak diselesaikan lewat jalur hukum hingga tuntas, ketidak-adilan antara pusat dan daerah dan sebagainya harus segera diperhatikan secara serius.

BAB 111
PENUTUP
A.    Kesimpulan
     Berdasarkan uraian pada pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang harus menjadi catatan kita kedepan adalah bagaimana menumbuh semangat nasionalisme cinta tanah air dalam diri anak-anak bangsa.Adalah semangat untuk berperilaku jujur, berdisiplin, tidak korup dan berani untuk melawan segala ketidak-adilan, kesewenang-wenangan kekuasaan dan lain-lain, disamping semangat dan keterampilan fisik seperti militer untuk menghadapi setiap kekuatan yang menggangu kedaulatan Negara RI.

B.     Saran
Untuk dapat memupuk kembali semangat nasionalisme bangsa Indonesia, salah satunya bisa juga dengan lebih menekankan pada pembenahan bidang perekonomian terlebih dahulu supaya tingkat kemiskinan kita berkurang. Karena jika kita sudah menjadi bangsa yang Adil dan Sejahtera Niscaya Rasa Nasionalisme kita pun akan tinggi dan Rakyat semakin bangga dengan bangsa dan Negara Indonesia tercinta ini.

DAFTAR PUSTAKA

http://google.com
http://Wikipedia/nasionalindonesia
http://Wikipedia/integrasinasional
http://Wikipedia/desentralisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar