Entri Populer

Rabu, 22 Februari 2012

UPACARA ADAT NIKAH SUKU MUNA

I.PEMBAHASAN

Tahapan pelaksanaan adat perkawinan suku Muna 

1. Pemilihan jodoh
Sebelum melakukan pelamaran kadang kala orang tua sering memilihkan jodoh untuk anaknya, namun hal ini sudah tidak dijumpai lagi dalam kalangan masyarakat suku Muna. Pada hakekatnya pemilihan jodoh ini, orang tua bercita-cita agar anaknya dapat kawin dengan seorang yang cocok dan disenanginya. Oleh karena itu, sebelum orang tua mengambil keputusan terhadap jodoh anaknya, terlebih dahulu mereka mengadakan penilaian kepada perempuan yang akan dilamar. Penilaian ini tidak hanya dilakukan oleh orang tua, tetapi peranan kaum kerabat sangat menentukan pula yang menjadi ukuran penilaian adalah kecantikan, keturunan, agamanya, kekayaan, budi pekerti, serta akhlaknya (Arifin, wawancara, 27 Januari 2010).
Apabila seorang laki-laki bermaksud melangsungkan perkawinan sedapat mungkin hal tersebut orang tua merundingkan dengan kaum kerabat dan anak yang bersangkutan. 

2. Pertunangan
Perkawinan timbul setelah adanya persetujuan antara kedua belah pihak calon pengantin untuk selanjutnya melangsungkan perkawinan. Dan persetujuan ini dicapai oleh kedua belah pihak setelah terlebih dahulu melakukan lamaran atau peminangan yaitu suatu permintaan atau pertimbangan yang dikemukakan yang biasanya oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Pertemuan yang pertama kalinya untuk membicarakan kehendak mengadakan perkawinan ini di daerah Muna di namakan (katangka) yang mengandung arti permintaan dalam bentuk pernyataan kehendak dari suatu pihak kepada pihak lain untuk maksud mengadakan (ingin melaksanakan) ikatan perkawinan.
Pertunangan baru mengikat apabila dari pihak laki-laki (pihak yang meminang) sudah memberikan kepada pihak perempuan (pihak yang di pinang) suatu tanda pengikat yang kelihatan yang di sebut (singkaru).
Tanda pengikat dimaksud diberikan kepada keluarga pihak perempuan atau kepada orang tua pihak perempuan atau kepada bakat mempelai perempuan sendiri yang di pinang), dan dibeberapa daerah (Minangkabau). Tanda pengikat ini diberikan timbal balik oleh masing-masing pihak.
Dalam hal ini nampak juga masuknya budaya barat (Eropa) dimana peresmian pertunangan itu disertai acara Tukar Cincin (Over Rings) menurut adat hal ini tidak membawa akibat hukum bagi hukum adat itu sendiri, jadi pertunangan tidak dilakukan dengan acara Tukar Cincin atau Over Rings, akan tetapi pertunangan tetap sah dan mengikat apabila pihak yang dilamar telah menerima tanda pengikat dari pihak yang melamar.


Dibeberapa daerah biasanya tanda lamaran itu dapat berupa:
- Sirih pinang
- Sejumlah uang (mas kawin, uang adat)
- Makanan matang
- Bahan pakaian
- Perhiasan.
Tanda lamaran tersebut disampaikan oleh juru bicara pihak pelamar kepada pihak yang dilamar dengan bahasa dan peribahasa adat, yang indah, sopan, santun, dan penuh hormat dengan memperkenalkan para anggota rombongan yang datang, hubungan kekerabatan satu persatu dengan calon mempelai pria. Begitu pula juru bicara dari pihak wanita yang dilamar akan menyatakan penerimaannya dengan bahasa dan peribahasa adat. 

Setelah selesai kata-kata sambutan kedua belah pihak maka barang-barang tanda lamaran itu diteruskan kepada tokoh-tokoh adat, keluarga/kerabat wanita, kemudian kedua belah pihak mengadakan perundingan tentang hal-hal sebagai berikut :
a. Besarnya uang jujur (uang adat, dan mas kawin).
b. Besarnya uang permintaan (biaya perkawinan) dari pihak wanita.
c. Bentuk perkawinan dan kedudukan suami isteri setelah perkawinan.
d. Perjanjian-perjanjian perkawinan
e. Kedudukan harta perkawinan.
f. Acara dan upacara adat perkawinan.
g. Waktu dan tempat upacara. 

Tidak semua acara dan upacara perkawinan tersebut dilaksanakan oleh para pihak yang akan melaksanakan perkawinan, hal ini tergantung pada keadaan, kemampuan dan masyarakat adat yang bersangkutan.
Pada masyarakat suku Muna dalam upacara adat perkawinan Nampak sekali sifat atau ciri khususnya seperti halnya pada masyarakat Tongkuno. Pada masyarakat suku Muna dikenal beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan adat perkawinan yaitu pemilihan jodoh, pertunangan, peminangan, kawin, (La Fudhu, wawancara 26 Januari 2010).
Berikut ini akan diuraikan mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan adat perkawinan suku muna sebagai berikut:

3. Pelamaran
Bila ada persetujuan dapatlah dilakukan pelamaran, sebaliknya bila orang tua tidak setuju sedangkan anak yang bersangkutan sangat menginginkannya dapatlah terjadi perkawinan lari (Pofileigho).
Pada tahapan ini langkah pertama yang dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak laki-laki, yaitu menghungi orang tua pihak perempuan bahwa mereka akan berkungjung kerumah orang tua perempuan melalui jugur bicara adat. Setelah itu bila orang tua perempuan bersedia untuk menerima kedatangan mereka, keluarga pihak laki-laki bersama juru bicara adanya berkunjung kerumah orang tua perempuan tersebut dengan membawa sebuah bungkusan yang merupakan “kabintingia” (talang kecil persegi empat).
Terjadinya suatu perkawinan dalam masyarakat Muna pada dasarnya mempunyai suatu proses dan upacara tertentu yang harus dan mutlak untuk dilaksanakan sebab telah menjadi ketentuan hukum adat perkawinan dan telah menjadi tradisi masyarakat Muna.
Dalam proses pelaksanaan perkawinan di daerah Muna tidak dapat dianggap remeh dan harus ditaati karena perkawinan itu menurut keterangan La Ode Sabora bahwa:
“Dalam menghadapi perkawinan baik pihak calon suami istri maupun keluarga kedua belah pihak ada dua jalan yang ditempuh yakni,
“Selamat atau mati” dan juga dalam membicarakan adat perkawinan mudah tetapi sulit, tetapi mudah (momuda maka nohali, nohali maka nomuda)” (Arifin 27 Januari 2010)
Berdasarkan keterangan diatas bahwa dalam menghadapi suatu proses perkawinan menyangkut proses penyelesaian adatnya baik calon suami istri maupun keluarga kedua belah pihak, harus mempersiapkan jiwa yang lebih rasional dan keimanan yang lebih mendalam agar dalam proses penyelesaian adat perkawinan nanti berjalan dengan mulus serta tidak menimbulkan benturan antara delegasi.
Sumber:

4.Kuliner Yang Biasa Harus pada Saat Pesta  

Lapa-Lapa

Lapa, biasa yang menjadi sebuatan bagi masyarakat Muna, sudah menjadi tradisi Muna ketika datang hari besar agama dan acara-acara lainnya, lapa menjadi sajian khusus, cara membuat dan bahanya sangat simple hanya dengan menggunakan janur lalu dimasukan beras ketan putih yang telah di olah dengan beberapa bumbu masak kemudian setelah menjadi setengah matang lalu di rebus ulang.

Waje'

kalo yang ini banyak ji juga kayaknya d daerah lain dengan nama yg serupa
Waje, sama dengan cucur, jenis penganan tradisional Muna yang bahannya terdiri dari beras ketan merah dan gula merah, hanya saja cara membuatnya yang berbeda. sebelum di olah beras ketan harus di rendam semalaman agar lekatannya lebih maksimal dan ketika di olah hasilnya akan mengembang kemudian beras ketan dimasak terlebih dahulu dengan cara di kukus setengah masak lalu di masukan ke dalam wajan yang di campurkan dengan gula merah, setelah masak di anginkan dengan beralaskan daun pisan segar lalu di potong-potong hingga menjadi beberapa bagian. penganan ini juga menjadi sajian utama ketika ada pesta perayaan hari besar, pesta nikah dan syukuran.
Cucur
kalo yang ini enaakk.. sempat jadi istilah waktu zaman Sma (Apaaa cucurrr??? ahahha)
http://4.bp.blogspot.com/_gDh_OyBB0a8/TSda_xJTNGI/AAAAAAAAADg/DZiD0jnyUTQ/s320/DSC_2672.JPG
Cucur, jenis penganan tradisional Muna yang bahannya terbuat dari tepung beras ketan, gula merah dan telur, uniknya...penganan ini tidak semua orang dapat membuatnya, untuk membentuk bulat dan berkelut pada tengahnya, harus menggunakan keahlian khusus. penganan ini biasa disajikan pada perayaan pesta perkawinan, dan acara syukuran, kalau mengenai rasanya di jamin menggoyahkan lidah anda.

Untuk jajaran lauk ada 1 yang khas
Ayam Kaparende
Untuk jajaran lauk ada 1 yang khas

Ayam Kaparende, itulah sebuatan dari masakan khas daerah Muna, yang dalam proses masaknya tidak menggunakan berbagai macam bumbu dapur seperti yang banyak terlihat pada daerah lain, bahan-bahannya hanya terdiri dari Daging ayam segar, garam secukupnya penyedap rasa, cabai, dan yang paling utama adalan daun buah Kedondong yang membuat lidah siperasa akan ketagihan untuk mencicipinya.... ehh..jangan salah....! harus orang yang ahlinya juga baru rasanya akan sedap, jika tidak.....! jangan harap rasanya akan lezat. anda pingin mencoba...? silahkan mampir ke Raha Kab. Muna. Sultra dijamin anda akan puas, eh.... masih banyak juga makanan lainnya.








DAN KULINER LAIN YANG BIASA DI HADIRKAN
1.         SANGGARA  (PISANG GORENG)
2.       KUE  TOLBAN (bolu)
3.       NGKEA-NGKEA
4.       AYAM GORENG
5.       TAK LUPA BUAH DAN SAYUR KELOR BENING ,TUMIS DAN LAIN-LAIN
Kesemua makanan di atas di susun dalam suatu tempa yakni dalam haroa dan sebelumdi konsumsi terlebih dahulu dibacakan do’a oleh moji (ahli agama)  baru deh di santap bersama



DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar