Entri Populer

Minggu, 26 Februari 2012

KEWARGANEGARAN (MASYARAKAT MADANI)


KATA PENGANTAR

            Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah Kewarganegaraan ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Kewaganegaraan. Yang meliputi nilai tugas, nilai kelompok, nilai individu, dan nilai keaktifan.

            Pembuatan makalah ini menggunakan metode study pustaka, yaitu mengumpulkan dan mengkaji materi Kewarganegaraan dari berbagai referensi. Kami gunakan metode pengumpulan data ini, agar makalah yang kami susun dapat memberikan informasi yang akurat dan bisa dibuktikan.

            Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.

            Kami ucapkan terima kasih kepada Irma Irayanti,SH.MPd sebagai pengajar mata kuliah Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Tidak pula kepada rekan – rekan yang telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, baik bagi penulis maupun bagi para pembaca. Terima kasih.
                                                                                    Kendari, februari 2012

                                                                                                Penulis

DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………i
Daftar isi………………………………………………………………………….ii
BABI Pendahuluan………………………………………………………………1
A.Latar Belakang………………………………………………………………...1
B.Masalah………………………………………………………………………..1
C.Tujun…………………………………………………………………………..1
a.Tujuan umum………………………………………………………………2
b.Tujuan khusus……………………………………………………………..2
D.Manfaat……………………………………………………………………….2
BAB II Pembahasan
A.    Pengertian masyarakat madani………………………………………….3
B.     Sejarah pemikiran masyarakat madani…………………………………5
C.     karakteristik masyarakat madani……………………………………….7
D.    paradigma dan praktek masyarakat madani di Indonesia……………...9
E.     gerakan social untuk masyarakat madani………………………………12
F.      organisasi non pemerintah dalam ranah masyarakt madani…………...16
G.    masyarakat madani dan relevensinya dengan penerapan………………17
good governance
BAB III PENUTUP……………………………………………………………20
A.Kesimpulan…………………………………………………………………..20
B.Saran………………………………………………………………………….20
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………..21


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya. Diakhir pembahasan ini, diharapkan kita semua dapat memahami dan menyimpulkan konsep masyarakat madani, nilai-nilainya, perkembangannya dan semangat dan nilai masyarakat madani dalam kehidupan sehari-hari.

B.     RUMUSAN MASALAH
·         Apa pengertian  masyarakat madani ?
·         Bagaimana sejarah pemikiran masyarakat madani ?
·         Bagaimana karakteristik masyarakat madani ?
·         Bagaimana paradigma dan praktek masyarakat madani di Indonesia ?
·         Bagaimana gerakan social untuk masyarakat madani ?
·         Bagaimana organisasi non pemerintah dalam ranah masyarakt madani?
·         Bagaimana masyarakat madani dan relevensinya dengan penerapan good governance ?

C.     TUJUAN
A.Tujuan Umum
Tujuan umum dari makala ini adalah untuk memberikan suatu gambaran tentang kehidupan masyarkat madani


B. Tujuan Khusus

A.    Untuk mengetahui pengertian masyarakat madani
B.     Untuk dapat mengetahui Sejarah pemikiran masyarakat madani
C.     Untuk mengenal karakterealistik masyarakat madani
D.    Untuk dapat mengetahui paradigma dan praktek masyarakat madani di Indonesia
E.     Untuk mengetahui gerakan social pada  masyarakat madani
F.      Untuk dapat mengetahui organisasi non pemerintah dalam ranah masyarakt madani
G.    Untuk dapat mengetahui masyarakat madani dan relevensinya dengan penerapan good governance

D.    MANFAAT
Manfaat dari makalah ini ialah agar kita dapat mengenal tentang kehidupan masyarakt madani melalui sejarah pemikiran masyarakat madani,karakteristik masyarakat madni, paradigma dan praktek masyarakat madani, gerakan social pada  masyarakat madani, dan organisasi non pemerintah dalam ranah masyarakt madani, serta masyarakat madani dan relevensinya dengan penerapan good governance

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Dalam mendefinisikan masyarakat madani (civil society) ini sangat bergantung kepada kondisi sosio kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan terma yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa. Dalam tradisi Eropa, hingga Abad ke 18, pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian state (negara) yakni suatu kelompok yang mendominasi kelompok lain. Akan tetapi setelah paruh abad ke-18, Thomas Paine (1737-1803) mempelopori perbedaan makna antara state dan civil society sebagai dua istilah yang berbeda. Dalam perkembangannya, istilah civil society pun akhirnya menjalar ke berbagai wilayah di dunia. Sehingga pengertian tentang civil society terdapat berbagai macam sesuai dengan latarsosio-kultural disuatu bangsa tersebut. Zbigniew Rau yang berlatar belakang kajiannya di Eropa Timur dan Uni Soviet mengatakan bahwa masyarakat madani (civil society) merupakan suatu masyarakat berkembang dari sejarah yang mengandalkan ruang di mana suatu individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai yang mereka yakini. (Tim ICCE, 2000: 239)
“Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat”.
Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, ekonomi dan teknoligi. Sistem sosial yang bagus dan teliti serta pelaksanaa pemerintah yang mengikuti undang-undang dan bukan untuk kepentingan individu serta transparansi dalam sistem pemerintahanPada prinsipnya, masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai adanya kemajemukan dalam masyarakat. (Tim ICCE, 2000: 241)n. (Prasetyo dkk, 2002: 157-158)
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “masyarakat madani adalah   masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradap, iman dan ilmu”.

Menurut Syamsudin Haris, “masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat”.

Menurut Nurcholis Madjid,” masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah,sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran( kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah”.

Menurut Ernest Gellner, “Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara”.

Menurut Cohen dan Arato,” CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good)”.

Menurut Muhammad AS Hikam,” CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya”.

 Menurut M. Ryaas Rasyid,” CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara”.



B.     SEJARAH PEMIKIRN MASYARAKAT MADANI
Civil society merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Konsep ini pertama kali lahir sejak zaman Yunani kuno. Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana civil society dapat di runtut dari masa Aristoteles.
 Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) Civil Society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinoniah politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonom-politik dan pengambian keputusan. Istilah ini juga dipergunakan untuk menggambarkan suatu masyarakat politik dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum.
Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dengan istilah Societies Civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan konsep negara kota (City State), yaitu untuk menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi. Konsep ini dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan Jhone Locke (1632-1704 M). Selanjutnya di Prancis muncul John Jack Rousseau, yang tekenal dengan bukunya The Social Contract (1762). Dalam buku tersebut J.J. Rousseau berbicara tentang pemikiran otoritas rakyat, dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara manusia dan kekuasaan.
Pada tahun 1767, wacana civil society ini di kembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil  konteks sosio-kultural dan politik Scotlandia. Ferguson  menekankan civil society pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahaman ini digunakan untuk mengantisipasi peruahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitlisme serta mencoloknya perbedaan antar publik dan individu. Karena dengan konsep ini sikap solidaritas, saling menyayangi serta sikap saling mepercayai akan muncul antar warga negara secara alamiah.Kemudian pada tahun 1792, muncul wacana sivil society yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelunya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine yang menggunakan istilah sivil society sebagai kelompok masyarakat yang memilikiposisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai antitesis dari negara. Dengan demikian, maka civil society menurut Paine ini adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.Perkembangan civil society selanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770-1831 M), Karl Mark (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). Wacana civil society yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada civil society sebagai elemen idologi kelas dominan. Pemahaman ini lebih merupakan sebuah reaksi dari model pemahaman yang dilakukan oleh paine (yang menganggap civil society sebagai bagian terpisah dari negara).
Periode berikutnya, wacana civil society dikembangkan oleh Alexis de ‘Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori civil society sebagai intitas penyembangan kekuatan. Bagi de ‘Tocqueville, kekuatan politik dan civil society lah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam civil society, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Di Indonesia, masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 Jakarta. Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama’ madani, yang diperkenalkan oleh Prof.  Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri ISTAC. Kata “madani” berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun.  Konsep madani bagi orang Arab memang mengacu pada hal-hal yang ideal dalam kehidupan.Konsep masyarakat madani bersifat universal dan memerlukan adaptasi untuk diwujudkan di Negara Indonesia mengingat dasar konsep masyarakatmadani yang tidak memiliki latar belakang yang sama dengan keadaan sosial-budaya masyarakat Indonesia.
Konsep Masyarakat Madani sangat baru dikalangan masyarakat Indonesia sehingga memerlukan proses dalam pengembangannya. Hal ini bukan merupakan hal yang mudah, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang efektif, sistematis, serta kontinyu sehingga dapat merubah paradigma dan pemikiran masyarakat Indonesia.
C.KARAKTERISTIK MESYARAKAT MADANI
Karakteristik masyarakat madani dibagi sebgai berikut:
  1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
  2. Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
  3. Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
  4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
  5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
  6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
  7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
  8. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
  9. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
  10. Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan
Namun merujuk pada pendapat Bahmueller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
  1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
  3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
  4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
  5. Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
  6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
  7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.
 Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
 D.PARADIGMA DAN PRAKTEK MASYARAKAT MADANI DIINDONESI.

Terdapat dua Paradigma besar yang menjadi dasar perdebatan mengenai masyarakat madani, yaitu Demokrasi Sosial Klasik dan Neoliberalisme.

1.      Demokrasi Sosial Klasik.
Demokrasi Sosial Klasik atau Demokrasi Sosial Gaya Lama memandang pasar bebas sebagai sesuatu yang menghasilkan banyak dampak negatif. Faham ini percaya bahwa semua ini dapat diatasi lewat intervensi negara terhadap pasar. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan segala yang tidak bisa diberikan oleh pasar. Intervensi pemerintah dalam perekonomian dan sektor-sektor kemasyarakatan adalah mutlak diperlukan. Kekuatan publik dalam masyarakat demokratis adalah representasi dari kehendak kolektif. Secara ringkas, Giddens (2000:8) memberikan ciri-ciri Demokrasi Sosial Klasik:
·         Keterlibatan negara yang cukup luas dalam kehidupan ekonomi dan sosial.
·         Negara mendominasi masyarakat madani
·         Kolektivisme.
·         Manajemen permintaan Keynesian dan korporatisme.
·         Peran pasar yang dibatasi: ekonomi sosial atau campuran.
·         Pemberdayaan sumber daya manusia secara maksimal.
·         Egalitarianisme yang kuat.
·         Negara kesejahteraan (welfare state) yang komprehensif: melindungi warga negara “sejak lahir sampai mati”.
·         Modernisasi linear.
·         Kesadaran ekologis yang rendah.
·         Internasionalisme.
·         Termasuk dalam dunia dwikutub (bipolar).
2.      Neoliberalisme
Neoliberalisme dikenal juga dengan Thatcherisme (Margaret Thatcher adalah mantan PM Inggris yang sangat setia mengikuti faham neoliberalisme semasa berkuasa). Apabila Demokrasi Sosial Klasik cenderung pro pemerintah, maka ciri utama Neoliberalisme adalah memusuhi pemerintah. Edmund Burke, pelopor konsevatisme di Inggris, menyatakan dengan jelas ketidaksukaannya kepada negara. Jika perluasan perannya terlalu jauh dapat mematikan kebebasan dan kemandirian. Pemerintahan Reagan dan Thatcher mendasarkan diri pada gagasan ini dan menganut skeptisisme liberal klasik mengenai peran negara. Intinya peran negara tidak dibenarkan secara ekonomis dan harus digantikan oleh superior pasar. Menuut Giddens (2000:9):Ciri-ciri Neoliberalisme adalah: 
·         Pemerintah minimal.
·         Masyarakat madani yang otonom
·         Fundamentalisme pasar.
·         Otoritarianisme moral dan individualisme ekonomi yang kuat.
·         Kemudahan pasar tenaga kerja.
·         Penerimaan ketidaksamaan.
·         Nasionalisme tradisional.
·         Negara kesejahteraan sebagai jaring pengaman
·         Modernisasi linear.
·         Kesadaran ekologis yang rendah.
·         Teori realis tentang tatanan internasional.
·         Termasuk dalam dunia dwikutub.
Paradigma dan Praktik Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Hahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak munkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi
.
Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.

Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :

1. Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.

2. Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.

3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.

E.     GERAKAN SOSIAL UNTUK MEMPERKUAT MASYARAKAT MADANI
Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas ari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politk, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh parti politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.

Berdasarkan pemetaan diatas, secara empiris ketigaya dapat saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan politik yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.

Untuk membangun masyarakat madani, ada enam faktor yang harus diperhatikan, yaitu :

Adanya perbaikan sektor di ekonomi, dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat, dan dapat mendukung kegiatan pemerintahan.

Tumbuhnya intelektualitas dalam rangka membangun manusia yang memiliki komitmen untuk independen.

Terjadinya pergeseran budaya dari masyarakat yang berbudaya paternalistik menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independen.

Berkembangnya pluralismedalam kehidupan yang beragam.

Adanya partisipasi aktif dalam menciptakan tata pamong yang baik.

Adanya keinginan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.

            a. Perbaikan Kegiatan Perekonomian dalam Rangka Peningkatan Pendapatan MasyarakatPerbaikan ekonomi dilakukan dengan memberdayakan potensi dan kemauan masyarakat untuk memberi lapangan pekerjaa, dan menciptakan lapangan kerja.

Beberapa program yang dapat dijalankan untuk perbaikan ekonomi yaitu :

Mendorong masyarakat membuat kegiatan ekonomi produktif yang berbasis sumber daya lokal, dan mengumpulkan potensi modal yang ada di masyarakat.

Mengembangkan usaha dalam bentuk kelompok atau koperasi, dalam rangka memenuhi skala usaha yang sehat, mengembangkan potensi pasar, dan kemudahan akses pembinaan.

Masyarakat yang mempunyai tingkat teknologi, baik dari PT atau dari pemerintah dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfungsi sebagai inkubator bisnis bagi UKM.

Memberikan semangat motivasi untuk berusaha secara ulet, tekun, jujur dan hemat, tidak berputus asa, serta berdoa kepada Tuhan setelah berkerja secara maksimal.

Mengembangkan semangat cinta produksi dalam negeri dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan

b. Membangun Intelektualitas yang Berkomitmen dan Independen

Untuk membangun masyarakat yang intelek, berkomitmen, serta independen, maka perlu dilakukan sebagai berikut :

Membangun masyarakat ilmiah yang beranggotakan dan bersifat sukarela.

Meningkatkan mutu pendidikan seperti wajib belajar, dan meningkatkan partisipasi kasar, yaitu siswa yang meneruska perkuliahan.

Mengembangkan sistem pendidikan yang demokratis, di mana guru menjadi fasilitator, dan menempatkan siswa dan mahasiswa yang belajar.

Mengembangkan organisasi, baik untuk siswa maupun mahasiswa dan masyarakat, sebagai wadah untuk berinteraksi sosial, serta mengembangkan sikap yang independen.

Mengembangkan sikap mental yang bertanggung jawab di masyarakat, dengan memberikan hak untuk mengemukakan pendapat berupa kritik dan saran, serta mampu mempertanggungjawabkan, baik berupa hak jawab dan penyelesaian masalah berdasarkan hukum.

c. Membangun Masyarakat yang Berbudaya Modern

Modernisasi budaya adalah suatu transformasi budaya, baik menyangkut teknologi dan aspek organisasi, dari yang tradisional ke arah pola-pola ekonomis dan politis, yang menjadi ciri masyarakat yang stabil.

Syarat-syarat untuk membangun masyarakat modern adalah :

Cara berpikir yang ilmiah yang melembaga dalam sistem pemerintahan dan masyarakat.

Sistem administrasi yang baik, dan menunjukkan adanya tata pamong atau tata kelola (good governance) yang bersifat transparan, dapat dikelola (manageable), akuntable, dapat ditukar, dan dibatasi, oleh waktu.

Sistem pengumpulan data yang baik dan teratur dapat dilakukan dengan membangun sistem informasi, sehingga diperoleh data yang akurat.

Penciptaan iklim yang menyenangkan masyarakat.

Tingkat organisasi yang tinggi yang dicirikan dengan disiplin, jujur, dan tepat waktu, dan dilakukan tanpa mengurangi kemerdekaan orang lain.

d. Membangun Pluralisme yang Beragam

Beberapa hal perlu dilakukan dalam rangka membangun pluralisme, yaitu :

Meningkatkan rasa hormat-menghormati dan berkerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan, terutama dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Meningkatkan hubungan antarpemeluk agama untuk tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada pemeluk agama lain.

Mengembangkan sikap saling mencintai dan mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban sebagai manusia.

Mengembangkan pergaulan antarsuku, antaragama, antardaerah, sehingga terbangun rasa saling mencintai dan memiliki.

Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan bersama.

 

e. Membangun Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Menciptakan Tata Pamong yang Baik Ciri masyarakat madani, salah satunya, adalah kemampuan membatasi kekuasaan negara supaya tidak melakukan intervensi terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Langkah-langkah yang diperlakukan dalam rangka good governance adalah :

·         Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat seperti DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD.

·         Membangun kemandirian lembaga peradilan dari intervensi pemerintah dan pihak lain.

·         Membangun aparatur negara yang profesional dan penuh integritas.

·         Membangun peran serta masyarakat yang kuat dan mandiri, serta bermoral.

·         Membangun keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.

 

F.      ORGANISASI NON PEMERINTAH DALAM RANAH MASYARAKAT  MADANI
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istialh ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
Dalam arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta seolah-olah “ oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.
G.    MASYARAKAT MADANI DAN RELEVANSINYA DENGAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE

Manfaat yang dapat diperoleh dengan terwujudnya masyarakat madani ialah terciptanya masyarakat yang demokratis, sebagai salah satu tuntutan reformasi di dalam negeri dan tekanan-tekanan politik, serta ekonomi dari luar negeri. Di samping itu, menurut Suwardi (1999) melalui masyarakat madani akan mendorong munculnya inovasi-inovasi baru di bidang pendidikan. Guna mewujudkan masyarakat madani, dibutuhkan motivasi yang tinggi dan partisipasi nyata dari individu sebagai anggota masyarakat. Hal ini mendukung pendapat Suryadi (1999), yang intinya menyatakan bahwa untuk mewujudkan masyarakat madani diperlukan proses waktu, serta dituntut komitmen masing-masing warganya untuk mereformasi diri secara total dan selalu konsisten, dan penuh kearifan dalam menyikapi konflik yang tak terelakan. Tuntutan terhadap terhadap aspek ini sama pentingnya dengan kebutuhan akan toleransi sebagai nilai instrumen dasar lahirnya sebuah konsensus atau kompromi.

Dari uraian yang dikemukakan di atas, terlihat bahwa antara masyarakat madani dan demokrasi memiliki kesamaan. Artinya, bahwa demokrasi akan berjalan baik, apabila masyarakatnya memiliki sifat dan karakter masyarakat madani. Langkah-langkah yang diperlakukan dalam rangka good governance adalah :Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat seperti DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD.Membangun kemandirian lembaga peradilan dari intervensi pemerintah dan pihak lain.Membangun aparatur negara yang profesional dan penuh integritas.Membangun peran serta masyarakat yang kuat dan mandiri, serta bermoral.Membangun keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.

                                                                     BAB III

                                                                   PENUTUP

A. KESIMPULAN

 Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan individu dengan kestabila masyarakat, inisiatif ari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Perwujudan masyarakat madani ditandai dengan karakteristik masyarakat madani, diantaranya wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial.
Strategi membangun masyarakat madani di indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan dan penyadaran politik.
Masyarakat sipil mengejewantah dalam berbagai wadah sosial politik di masyarakat, seperti organisasi keagamaan, organisasi profesi, organisasi komunitas, media dan lembaga pendidikan.

B.SARAN

Disarankan agar teman teman bias memahami dan mengetahui masyarakat madani berdasarkan makalah yang telah kami buat ini.

Demikianlah pembahasan tentang masyarakat madani yang dapat kami paparkan, masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan di dalamnya, semoga teman-teman dan dosen pembimbing dapat memberikan kritik dan sarannya yang bersifat membangun, demi kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Ubaedillah, Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE UIN, Syarif Hidayatullah, Jakarta : 2008
Retno Lisyarti, Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora Aksara Pratama. 2008

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar